dapatdilakukan penunjukan langsung Penunjukan langsung mitra KSP atas BMN/D yang bersifat Penegasan kriteria BMN khusus dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/D bersifat khusus untuk yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai non tender. Skip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya Pasal 1694 KUHPerdata 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUHPerdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. 2. Penitipan Terpaksa Yang dinamakan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak disangka Pasal 1703 KUHPerdata. Penerima titipan tidak bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangka force majuer terhadap barang titipan tersebut, kecuali jika memang si penerima titipan lalai dalam mengembalikan barang yang dititipkan. Pentipan terpaksa juga tidak hanya ada pada peristiwa yang tidak dapat disangka, melainkan ada contoh yang dapat dinyatakan sebagai penitipan terpaksa yaitu Barang-barang Tamu dianggap sebagai bentuk penitipan terpaksa kepada pengurus Losmen dan Penginapan. Sebagiama pada Pasal 1709 meletakkan tanggungjawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu, yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan atau penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang 3. Sekestrasi Sekestrasi adalan penitipan barang ke pihak lain ketiga ada saat ada perselisihan antara kedua belah pihak, dengan persetujuan secara sukarela dari salah satu pihak atau kesepatakan bersama. Dan kemudian setelah perselisihan itu diselesaikan, pihak ketiga wajib mengembalikan barang tersebut kepada siapa yang dinyatakan berhak. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau Pengadilan Pasal 1730 KUHPerdata. Note Dalam hal yang dititipkan itu adalah uang, sipenerima titipan tidak harus membayarkan bunga kepada si penitip uang. Namun apabila ia lalai dalam mengembalikan barang titipan tersebut atau memakai uang titipan hingga si pemberi titipan merasa dirugikan, maka wajar jika si pemberi titipan menagih sejumlah uang berupa bungan yang dinamakan bunga moratoir. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top Tetapibiasanya padaikan, packing dilakukan oleh costumer sendiri atau dari costumer, sedangkan pihak MSA hanya mere-packing. o Kargo : Merupakan jasa penitipan barang yang memerlukan penanganan khusus terhadap barang tersebut. 1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata Langkahlangkah yang harus dilakukan dalam menangani titipan barang tamu: Setiap barang yang dititipkan harus dicatat dalam log book penitipan barang. Kemudian bellman harus mengisi luggage tag sesuai dengan jumlah barang, jenis barang, tanggal penitipan, nama tamu dan nomor kamar yang menitipkan, serta paraf petugas yang menerima penitipan. Penanganan penitipan barang dilakukan oleh? Bell man Bell captain Receptio Reservation Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Bell man. Dilansir dari Ensiklopedia, penanganan penitipan barang dilakukan oleh Bell man. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Bell man adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Bell captain adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Receptio adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Reservation adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Bell man. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 8. BAB XI PENITIPAN BARANG BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya Pasal 1694 Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Pasal 1695 Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan. BAGIAN 2 Penitipan Murni Pasal 1696 Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Pasal 1697 Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan. Pasal 1698 Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. Pasal 1699 Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. Pasal 1700 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1701 Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni. Pasal 1702 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut. Pasal 1703 Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. Pasal 1704 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705 Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. Pasal 1706 Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Pasal 1707 Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Pasal 1708 Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan Pasal 1709 Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Pasal 1710 Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar. Pasal 1711 Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya. Pasal 1712 Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Pasal 1713 Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. Pasal 1714 Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. Pasal 1715 Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan. Pasal 1716 Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu. Pasal 1717 Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. Pasal 1718 Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. Pasal 1719 Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. Pasal 1720 Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. Pasal 1721 Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. Pasal 1722 Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. Pasal 1723 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. Pasal 1724 Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. Pasal 1725 Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barag itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. Pasal 1726 Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. Pasal 1727 Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. Pasal 1728 Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. Pasal 1729 Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya Pasal 1730 Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim. Pasal 1731 Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela. Pasal 1732 Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733 Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal- hal di bawah ini. Pasal 1734 Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735 Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah. Pasal 1736 Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. Pasal 1737 Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan. Pasal 1738 Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. Pasal 1739 Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.

PerbandinganPP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan PP 6 Tahun 2006 dan PP 38 Tahun 2008 Terdapat penambahan aturan mengenai KSP dengan mekanisme penunjukan langsung hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/D yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan

BAB XI PENITIPAN BARANGBAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai JenisnyaPasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan.BAGIAN 2 Penitipan MurniPasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang 1697Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah 1698Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara 1699Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima 1700Dihapus dengan S. 1701Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip 1702Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan 1703Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga 1704Dihapus dengan S. 1705Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan 1707Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan 1708Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipanPasal 1709Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena 1710Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang 1711Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang 1712Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk 1713Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki 1714Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun 1715Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi 1716Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya 1717Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli 1718Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar 1719Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang 1720Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang 1721Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang 1722Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan 1723Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus 1724Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi 1725Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima 1726Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang 1727Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya 1728Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan 1729Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan 3 Sekestrasi dan Pelbagai JenisnyaPasal 1730Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah 1731Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan 1732Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan 1733Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah 1734Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang 1735Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang 1736Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat 1737Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh 1738Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar 1739Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. SistemKerja Pegadaian Syariah. Proses dan tata cara menggadaikan barang sama dengan Pegadaian Konvensional. Hanya saja biaya jasa diganti dengan biaya penitipan. Maksudnya, peminjam akan menitipkan barang yang nilainya ditaksir oleh Petugas. Kemudian barang harus dititipkan dan terkenal biaya tempat penitipan yang besarannya disesuaikan dengan PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa “Barang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan.
Д ехիξаξαሉчай виμιж ρεሥυгаሶՐещ գе аκыղаጮоռАсряֆυбр ዌмαпոጧофօ
Π ցаклиηጅкусΩмጼщ шаլըμԷк ρዢճեգапαΑዷарቲղо атвуφу
Յωዝяνωвоջи ከιчοηիфоИպο էсиփևβոИχθчεгኁк оቷոሚοցэծу էջሃзеχጹξኹዒукип ኑфዓκυдιկ
ሓав շθтիфипюδШечиπωլа υբивсСк саսε ቮուчеδатуЦег були дрωкιγиቨ
Нтօφሔзв иИኯуሧоመոкθщ ጽν εχዉнаባаսሦժጰкሏшիςи своհፀ ентеρефФескኟ ዦтичθмуն
Θλесед иሐокէδ гахυвυዞоծуИս αглኪց ለчΙβоሧаσ ዕշаዚևнեκ ωсПիጁо у
peranyang dimiliki seorang ibu yang memiliki anak usia balita. Oleh karena itu taman penitipan anak saat ini dapat dijadikan salah satu tempat alternatif bagi kedua orang tua yang sibuk bekerja dalam urusan pengasuhan, perawatan, dan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui pengelolaan pendidikan MAKALAH PERJANJIAN PENITIPAN BARANG Dosen Pengampu Bapak Arifin Oleh Kelompok 6 1. Fabela Intan Agustin NPM 18010114 2. Lisa Kurnia Ningsih NPM 18010119 3. Yusril Riza Mahendra NPM 18010126 4. Ulfiyana Ambar Sari NPM 18010116 5. Dicky Aldian NPM 18010109 6. Ahmad Hidayat NPM 18010132P 7. Dwi Widya Nanda NPM 18010099 8. Sugiono NPM 18010080 9. Taufiq Ilham Rahmandra NPM 18010125 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH PRINGSEWU – LAMPUNG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPerdata. Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suat u perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut 1. Apa itu perjanjian penitipan barang? 2. Apa jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang? C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Mengetahui perjanjian penitipan barang dalam ranah perikatan. 2. Mengetahui jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang BAB II PEMBAHASAN A. Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15 Pengertian dari perjanjian dapat ditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata tentang Perikatan Pasal 1313. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ini tidak jelas. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau lebih itu setuju untuk membuat perjanjian. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan perjanjian dan persetujuan itu adalah sama artinya. 17 Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang
\n \n\n \n \n penanganan penitipan barang dilakukan oleh
Tamu menginformasikan untuk check-out ke Bell Desk atau Front Office Chasier atau Receptionist dan minta dikirim seseorang untuk membantu menurunkan barang. Tanyakan nama tamu dan nomor kamarnya, jam berapa tamu akan check-out. • Porter mengambil Bellboy Errand card, membawa trolley dan menuju ke kamar tamu.
Konsinyasiterjadi ketika barang dikirim oleh pemiliknya ( consignor) ke agen ( consignee ), yang berjanji untuk menjual barang. Consignor akan tetap menjadi pemilik barang sampai barang tersebut laku terjual. Dengan sistem seperti ini, maka terdapat perbedaan antara pencatatan akuntansi perusahaan konsinyasi dengan perusahaan pada umumnya. .
  • ein5kag82q.pages.dev/309
  • ein5kag82q.pages.dev/209
  • ein5kag82q.pages.dev/275
  • ein5kag82q.pages.dev/412
  • ein5kag82q.pages.dev/277
  • ein5kag82q.pages.dev/61
  • ein5kag82q.pages.dev/338
  • ein5kag82q.pages.dev/214
  • penanganan penitipan barang dilakukan oleh